Hikmah ibadah haji,zakat,dan wakaf dalam kehidupan sehari-hari

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama                        : SAHBILLAH RESDIANTI PUTRI
Kelas                         : X MIA 1
Absen                       : 31
Mata Pelajaran       : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Guru Pembimbing : RIZKA SUSILAWATI M.Pd
Asal Sekolah            : SMAN 1 KAB. TANGERANG
Hari, Tanggal          : Selasa, 17 Maret 2020

HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Assalamualaikum teman-teman🙏
Gimana kabarnya?
Kembali lagi nih sama Billah, kali ini Billah mau membahas tentang "Hikmah Ibadah Haji, Zakat dan Wakaf Dalam Kehidupan Sehari-hari." Yuk kita bahas satu persatu😁

• Haji


Hadis tentang Haji

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata kotor dan berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّ الْمُتَابَعَةَ بَيْنَهُمَا تَنْفِي الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِيْ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ. (رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه)
Dari Umar r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Dekatkanlah kalian antara haji dan umrah (baik haji diikuti dengan umrah atau umrah diikuti dengan haji), karena sesungguhnya mendekatkan di antara keduanya itu dapat menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa (yang kecil-kecil) sebagaimana kir (tempat yang digunakan untuk menyalakan api) dapat menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala (yang pantas) bagi haji mabrur kecuali surga.” (H.R. At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

1. Pengertian Haji

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

2. Jenis Haji

Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

a) Haji Tamattu’

     Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

b) Haji Ifrad

     Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.

c) Haji Qiran

     Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.

3. Keutamaan Haji

Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Haji merupakan amal paling utama.
2. Haji merupakan jihad.
3. Haji menghapus dosa.
4. Pahala ibadah haji adalah surga.

4. Syarat Haji

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.

a) Islam
b) Berakal (tidak gila)
c) Baligh
d) Ada muhrimnya
e) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan).

Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.

a) Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Merdeka.

5. Rukun Haji


Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.

a) Ihram


     Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih.

b) Wukuf


     Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.

c) Thawaf


     Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Syarat sah Thawaf  adalahs berikut.

(1) Niat.
(2) Menutup aurat.
(3) Suci dari hadas.
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad.
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf.
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram.

d) Sa’i


Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.

a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah).
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan MarwahShofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.

e) Tahallul


     Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.

f) Tertib

 Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

6. Hukum Haji

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)

• Zakat

Hadis tentang Zakat

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزَّكَاةُ قِنْطَرَةُ الْإسْلَامِ}.
Nabi saw. bersabda, “Zakat itu jembatannya Islam.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abu Ad-Darda’ r.a. dan diriwayatkan juga oleh imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar r.a.
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزَّكَاةُ طُهْرُ الْإِيْمَانِ}.
Nabi saw. bersabda, “Zakat itu menyucikan iman.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits yang merupakan syarah kitab ini, imam An-Nawawi tidak menjelaskan periwayat hadis ini sebagaimana hadis-hadis lainnya.
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لاَ يَقْبَلُ اللهُ الْإِيْمَانَ إِلاَّ بِالزَّكَاةِ وَلَا إِيْمَانَ لِمَنْ لَا زَكَاةَ لَهُ}.
Nabi saw. bersabda, “Allah tidak akan menerima keimanan kecuali dengan zakat. Dan tidak ada keimanan pada diri seseorang yang tidak menunaikan zakat.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits yang merupakan syarah kitab ini, imam An-Nawawi tidak menjelaskan periwayat hadis ini sebagaimana hadis-hadis lainnya.
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ}.
Nabi saw. bersabda, “Jagalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan shadaqah, dan bersiap-siaplah terhadap musibah dengan doa.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani, imam Abu Nuaim, dan imam Al-Khathib dari sahabat Ibnu Mas’ud r.a.
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {مَا هَلَكَ مَالٌ فِيْ بَرٍّ وَلَا بَحْرٍ إِلاَّ بِمَنْعِ الزَّكَاةِ}.
Nabi saw. bersabda, “Tidaklah ada harta yang hancur di dalam daratan maupun lautan kecuali disebabkan dengan tidak membayar zakat.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits yang merupakan syarah kitab ini, imam An-Nawawi tidak menjelaskan periwayat hadis ini sebagaimana hadis-hadis lainnya.
1. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

2. Hukum Zakat

     Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya : “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

3. Syarat Zakat

     Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

a) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

• Islam
• Merdeka
• Baligh
• Berakal

b) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

1) Milik penuh

Artinya, penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam control dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

2) Berkembang

Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.

3) Mencapai nisab

Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.

4) Lebih dari kebutuhan pokok

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

5) Bebas dari hutang

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang kepada sesame manusia.

6) Berlaku setahun/haul

Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

5. Rukun Zakat

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.

a) Pelepasan  ataup hak milih pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
b) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
c) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

6. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

     Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103)

     Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal.

• Wakaf



Hadis tentang Wakaf

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ  فِي الجَنَّةِ
Artinya : Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga (H.R Bukhori no. 450 dan Muslim no. 553)
1. Pengertian Wakaf


     Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

2. Hukum Wakaf

     Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 )

3. Rukun dan Syarat Wakaf

     Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.

1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.

a)  Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.

a) Barang yang  diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a) Tertentu (mu’ayyan)

 Artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan  kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.

b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan)

Artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

4. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat)

syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.

a) ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
b) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
c) Ucapan ikararwakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

5. Hikmah dan Keutamaan Wakaf

Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

6. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

a) Wakaf Benda Tidak Bergerak.
b) Wakaf Benda Bergerak

7. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.

a) Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b) Wakaf dilakukan tanpa batas waktu sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d) Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk e) Tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
f) Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

•••

Nah, bagaimana menurut kalian? Mudahkan materinya? Jadi, dari 3 materi tersebut dapat
kalian terapkan/kerjakan apabila kalian mampu menerapkannya/mengerjakannya.

Cukup sekian informasi yang dapat Billah sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf ya😁. Jangan lupa komennya ya teman-teman.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sampai ketemu lagi👋

Komentar

  1. Sangat bermanfat,good job👍👍👍

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini